Monday 17 June 2013

tulisan 1


A.   PERUSAHAAN
            Perusahaan adalah institusi atau lembaga yang menggunakan atau memanfaatkan dan mengorganisasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa.
Fungsi utama dari perusahaan adalah
1.    Memproduksi berbagai macam barang dan jasa.
2.    Sebagai perantara bahan baku bagi individu  maupuan perusahaan lain baik untuk digunakan langsung maupun sebagai bahan dasar setengah jadi.
3.    Hubungan yang saling memanfaatkan dan menguntungkan antara pengusaha dan pemiliknya.
4.    Sebagai lembaga yang memanfaatkan dan memberikan kompensasi kepada faktor-faktor produksi yang digunakan.
Suatu perusahaan dibentuk dengan mempertimbangkan sisi ekonomi dan administratifnya,yaitu :
1.    Relatif mudah dalam mendapatkan kepercayaan karena dikerjakan secara bersama-sama.
2.    Mudah dalam mengelola karena perusahaan berisikan orang yang terampil dan terlatih dalam bidangnya.
3.    Biaya transaksi bisa diminimalisasikan, karena dikerjakan secara fokus dan dalam jumlah maksimal.
4.    Bisa menghasilkan kondisi dengan skala ekonomis.
5.    Perusahaan berisikan orang yang dapat memproduksi barang secara ekonomis.


Perusahaan digolongkan menjadi 3, yaitu :
1.    Perusahaan perorangan  (proprietorship) yaitu perusahaan yang dimiliki secara perorangan yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
2.    Kerjasama usaha (partnerships) yaitu suatu perusahaan yang dibangun secara bersama-sama dan salah satu atau beberapa orang diantaranya memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
3.    Perseroan (companies) adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang menjadi pemilik saham perusahaan itu.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Themes | Free Song Lyrics, Cara Instal Theme Blog