A.
PERUSAHAAN
Perusahaan
adalah institusi atau lembaga yang menggunakan atau memanfaatkan dan
mengorganisasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan dan menjual barang
dan jasa.
Fungsi utama dari perusahaan adalah
1.
Memproduksi
berbagai macam barang dan jasa.
2.
Sebagai
perantara bahan baku bagi individu
maupuan perusahaan lain baik untuk digunakan langsung maupun sebagai
bahan dasar setengah jadi.
3.
Hubungan
yang saling memanfaatkan dan menguntungkan antara pengusaha dan pemiliknya.
4.
Sebagai
lembaga yang memanfaatkan dan memberikan kompensasi kepada faktor-faktor
produksi yang digunakan.
Suatu
perusahaan dibentuk dengan mempertimbangkan sisi ekonomi dan
administratifnya,yaitu :
1.
Relatif
mudah dalam mendapatkan kepercayaan karena dikerjakan secara bersama-sama.
2.
Mudah
dalam mengelola karena perusahaan berisikan orang yang terampil dan terlatih
dalam bidangnya.
3.
Biaya
transaksi bisa diminimalisasikan, karena dikerjakan secara fokus dan dalam
jumlah maksimal.
4.
Bisa
menghasilkan kondisi dengan skala ekonomis.
5.
Perusahaan
berisikan orang yang dapat memproduksi barang secara ekonomis.
Perusahaan
digolongkan menjadi 3, yaitu :
1.
Perusahaan
perorangan (proprietorship) yaitu
perusahaan yang dimiliki secara perorangan yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas.
2.
Kerjasama
usaha (partnerships) yaitu suatu perusahaan yang dibangun secara bersama-sama
dan salah satu atau beberapa orang diantaranya memiliki tanggung jawab tidak
terbatas.
3.
Perseroan
(companies) adalah perusahaan yang dimiliki oleh seorang atau lebih yang
menjadi pemilik saham perusahaan itu.